TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Benyamin: Bolos Kerja 10 Hari Berturut Bisa Dipecat

Oleh: Idral
Kamis, 13 Juli 2023 | 07:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pelatiha terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 4 di lingkup Pemkot Tangsel.

Usai membuka pelaithan tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengingatkan kepada seluruh ASN pegawai Pemkot Tangsel, untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Dirinya mengingatkan, aturan jam kerja itu lantaran banyak sanksi dan aturan yang semakin ketat untuk pegawai Pemerintah kota Tangsel. Bahkan jika dalam 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja atau membolos akan terancam diberi sanksi pemberhentian. “Saya harapkan bahwa aturan-aturan sanksi itu bisa dikasih tahu ke teman-teman,” kata Benyamin, Rabu (12/7).

Ia menjelaskan, pegawai itu semuanya sudah diikat dalam norma dan aturan, ada sanksi dari mulai sanksi yang paling ringan sampai yang sanksi paling berat dalalm menentukan jenis pelanggarannya.

Benyamin melanjutkan, bahwa dalam setiap struktur jabatan itu melekat fungsi-fungsi pengawasan, jadi kalau yang males-nya itu kepala sub-bagian, maka kepala bagian yang harus melakukan peneguran.

“Ya kalau malasnya yang terlambat, bolosnya itu staf, maka kepala seksi yang ada di atasnya harus menegurnya, karena mereka semua struktur itu sudah tersatu seksi,” jelas Benyamin.

Kendati demikian, kalau pelanggarannya sudah berat tentu ini akan secara tertulis dilaporkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan yang di ketuai Sekretaris Daerah,

“Yang jelas sekarang semakin ketat peraturan-peraturannya. Dan ini semua tentu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Tangsel,” ungkapnya.

Benyamin menuturkan bahwa untuk tahun 2023 ini belum ada sanksi untuk para pegawai, namun, kata Benyamin, pada tahun 2022 ada 4 orang pegawai Pemerintah Kota Tangsel yang diberhentikan.

Pegawai yang diberhentikan itu, lanjut Benyamin, 10 hari berturut-turut tidak masuk dan juga sering telat dalam waktu masuk kantor.

“Kalau tahun Ini belum, tahun kemarin kita ada yang kita berhentikan pegawai yang karena ya berbagai macam alasan, ada 4 orang. Karena misalnya 10 hari saja tidak masuk berturut turut ini sekarang sanksinya berat sanksinya bisa diberhentikan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan adanya pelatihan kepemimpinan pengawas tersebut untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai Pemerintah kota Tangsel. Menurutnya, dalam meningkatkan pengetahuan para pegawai, karena saat ini banyak aturan-aturan baru, sehingga para pegawai Pemerintah Kota Tangsel harus bisa memahaminya.

“Tujuannya untuk meningkatkan keterampilan, untuk menambah wawasan pengetahuan, karena banyak aturan-aturan baru yang harus dikuasai oleh para pegawai,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo