TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemerintah Dan DPR Tolak Pilkada Diundur

Laporan: AY
Minggu, 16 Juli 2023 | 08:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - KPU-Bawaslu Pasti Bisa Atur Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menolak Pilkada 2024 diundur. Pemerintah siap membantu penyelenggara pemilu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal pada November 2024.

Dia memahami permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunda Pilkada dikarenakan be­berapa hal, seperti masalah distribusi logistik.

“Penyelenggaranya KPU. Tapi ba­gaimana faktor keamanan, distribusi lo­gistik dan anggaran itu tugas Pemerintah,” kata Moeldoko dalam keterangannya, kemarin.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menegaskan, pada prinsipnya sepanjang undang-undang yang meng­atur tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak belum diubah, maka tidak ada skenario melakukan penundaan.

“Pemerintah tidak akan menunda Pilkada 2024 kecuali ada perubahan undang-undang,” tegas Juri dalam ket­erangannya, kemarin.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memahami, ada keru­mitan dalam pengaturan tahapan pemilu karena Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) berbarengan dengan Pilkada. Namun, dia menyakini KPU bersama Bawaslu bisa melaksanakan pemilu dalam dua tahapan bersama.

“KPU dan Bawaslu bisa mengatur, mengelola, mensinkronisasikan, men­gatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan tanpa mengurangi kualitas pemilu dan pilkada,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, gelaran Pilkada Serentak sudah ditetapkan pada 24 November 2024. Dia mengingatkan Bawaslu tidak berpolitik dengan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak.

Harus pure, kerja-kerja dalam rangka pengawasan. Iya kan, namanya Badan Pengawas Pemilu,” ujar Junimart dalam keterangannya, kemarin.

Junimart mengingatkan, Bawaslu ikut dalam proses konsinyering, rapat, hingga keputusan penetapan jadwal Pilkada 2024. Setelah keputusan tersebut, sudah seharusnya lembaga pengawas pemilu tersebut fokus agar pelaksanaan seluruh tahapannya berjalan lancar.

“Kenapa wacana pilkada ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II DPR, kenapa harus ke publik?” tanya Junimart.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku kaget ketika mendengar banyaknya berita terkait usulan penundaan Pilkada 2024 dari Ketua Bawaslu. Padahal, seharusnya Bawaslu, penyelenggaran pemilu dan Pemerintah, bersinergi agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kontestasi tersebut.

“Kalau Bawaslu bicara tentang keaman­an, pelantikan presiden urusan apa? Tidak ada urusan. Keamanan itu kepolisian, bisa diperbantukan dengan TNI,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Bawaslu?

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal penundaan Pilkada Serentak 2024. Kata dia, untuk pembahasan opsi penundaan Pilkada Serentak akan dibahas dalam rapat tertutup.

Bagja berkilah, usulan untuk memba­has opsi penundaan pilkada bukan usulan resmi lembaganya. Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami tidak akan mengusulkan pe­nundaan Pilkada Serentak secara resmi. Karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 merupakan domain Pemerintah dan DPR,” ujarnya, kemarin.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo