TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
PESERTA RAPAT PARIPURNA KURANG DARI 2/3

Anggota DPRD Pandeglang Diduga Titip Absen Agar Rapat Paripurna Bisa Kuorum

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 14 Juli 2022 | 19:17 WIB
Suasana rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7/2022) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Suasana rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7/2022) siang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG – Rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Persetujuan Bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, serta Pendapat Akhir Bupati, di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7/2022) siang diduga tidak memenuhi kuorum. Penyebabnya karena terdapat beberapa anggota dewan yang melakukan titip absen alias setelah menandatangani daftar hadir, namun tidak mengikuti rapat paripurna.

Dalam Pasal 143 ayat b Tata Tertib DPRD Pandeglang, disebutkan jika rapat paripurna penetapan Perda dan APBD dinyatakan kuorum jika dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.

Seperti diketahui DPRD Pandeglang memiliki 50 kursi dan 2/3 dari jumlah tersebut sebanyak 33 orang. Pantauan Tangsel Pos, rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 11.40 WIB. Molornya rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut karena kurang tertibnya wakil rakyat untuk menghadiri rapat paripurna.

Hingga sekitar pukul 11.30 WIB dalam daftar hadir tercatat 34 anggota dewan menandatangani daftar hadir. Diketahui setelah absensi anggota dewan dinyatakan kuorum, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi memulai rapat paripurna.

“Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD,” kata Udi, saat membuka rapat paripurna.

Namun dari daftar hadir yang sudah ditandatangani sebanyak 34 orang, hanya 31 anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna hingga akhir atau kurang 2 anggota dari jumlah minimal. Berdasarkan perhitungan di ruang rapat paripurna, terdapat 12 anggota di baris kiri dan 15 anggota di baris kanan serta 4 unsur pimpinan dewan.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi meminta terkait hal itu tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, faktanya terdapat 34 anggota yang menandatangani daftar hadir.

“Tadi pas rapat paripurna diabsen per fraksi dan jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir berjumlah 34 anggota atau dinyatakan kuorum. Adapun tadi ada anggota yang izin ke toilet,” sangkal Udi.

Sementara, Sekretaris DPRD Pandeglang, Puji Widodo memastikan, jumlah anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna sudah kuorum. Namun diakui pada saat penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ada anggota yang izin keluar. “Saya cek di absen 34 anggota, yang jelas tadi sudah kuorum berdasarkan absen,” singkat Puji.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit