TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bebas Karena Restorative Justice

Air Mata 3 Pelaku Penggelapan Motor Meleleh

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 18 Juli 2023 | 07:10 WIB
Kejari Kota Tangsel memberikan pembebasan hukuman terhadpa dua pelaku penggelapan kendataan motor, dengan memberikan restorative justice.(dra)
Kejari Kota Tangsel memberikan pembebasan hukuman terhadpa dua pelaku penggelapan kendataan motor, dengan memberikan restorative justice.(dra)

SERPONG-Tiga pelaku penggelapan sepeda motor bergembira setelah dinyatakan bebas dari hukuman. Ketiganya mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 Air mata mereka meleleh saat rompi tahanan dan borgol dilepaskan petanda mereka dinyatakan bebas, dan tentunya tidak akan melakukan kejahatan kembali.

 Aryantih terlibat kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat bersama dua orang tersangka lainnya yakni Haris Haerudin alias Jefry dan Syamsul Arifin. Ketiganya dapat komisi masing-masing antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari motor yang digadaikan.

 Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, Restorative Justice diberikan, lantaran pelaku telah memaafkan pelaku tanpa syarat.

 “Tentu kami berharap, pelaku yang telah bebas ini tidak lagi mengulangi perbuatannya, yang sangat mmerugikan korban, dan melangar hukum ini,” ungkapnya, Senin (17/7).

 Silpia menyebutkan, tiga alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Ketiga tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta secara pernyataan tidak akan kembali mengulangi perbuatanya,” terangnya.

 Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian perdamaian antara korban dengan tersangka.

 “Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Silpia.

 Menurutnya, penenerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo