TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penangguhan Penahanan Pierre Gruno Ditolak

Oleh: Mg.1
Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA, Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno, telah ditolak polisi. Ia ditahan atas kasus penganiayaan pria di salah satu bar yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Benar kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/7).

Pierre Gruno langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam. Ia dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Saat ini, kasus Pierre Gruno tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan. 

"Permohonan tersebut tidak kami kabulkan dan saat ini sedang proses pemberkasan," jelasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan yang diajukannya. Pierre Gruno meminta penangguhan sebab usianya yang sudah memasuki lansia, dan juga faktor kesehatan. 

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," kata Charles. 

Pierre Gruno juga disebutkan sebagai tulang punggung keluarga. 

"Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," imbuhnya.

Pierre Gruno telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Giri. 

Kerabat Giri, Fendy, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian untuk menahan pelaku dan mengusut kasus tersebut. 

"Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah diproses daripada pihak kepolisian dalam hal ini Pak Giri mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dia terima dari perlakuan tersebut," kata Fendy, Sabtu (15/7)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo