TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Suami Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan Ditangkap Di Bandung

Kapolres: Penyidik Kurang Responsif, Kami Evaluasi

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 20 Juli 2023 | 07:10 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menggelar jumpa pers penangkapan kasus KDRT, di Markas Polres Tangsel, Selasa (18/8).(dra)
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menggelar jumpa pers penangkapan kasus KDRT, di Markas Polres Tangsel, Selasa (18/8).(dra)

SERPONG-Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial BD (38) yang dengan sadis memukul istrinya yang tengah hamil 4 bulan TM (21), kini berhasil ditangkap oleh Polres Tangsel.

 Namun, dalam penganan kasus tersebut, Polres Tangsel dinilai banyak pihak tidak profesional. Dimana pelaku sebelumnya tidak langsung di tahan, hingga akhirnya kabur ke Kota Bandung.

 Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pihaknya meminta maaf lantaran penyidik kurang responsif terhadap pelaku dalam menangani kasus KDRT tersebut

 “Saya selaku Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya, tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya,” kata AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (18/7) sore.

 Dirinya mengklaim, bahwa pelaku sebenarnya sudah menjadi tersangka, namun pihaknya masih menunggu dengan beralasan hasil visumnya belum keluar.

 “Kasus ini kita melakukan pemeriksaan tuntas dan tersangka ini kita tersangkakan pada saat hari itu juga, tapi untuk masalah penahanan, kita memang menunggu apabila itu visumnya keluar. Luka berat kita harus tahan,” ungkapnya.

 Faisal melanjutkan, atas tindak pidana KDRT itu, tersangka dijerat dengan pasal 44, di penjara lima tahun. “Tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” ujarnya.

 Sedangkan mengenai kondisi korban saat ini, Faisal menjelaskan, luka terberat yang dialami  korban berada di area wajah. "Luka yang berat itu di bagian hidung, mata. Yang keliatan darahnya keluarnya yang paling berat itu ada di mata," paparnya.

 Faisal menambahkan, untuk saat ini  korban telah dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga menjalani pemeriksaan psikis usai mengalami trauma berat.

 "Korban sudah kita rawat di RS Polri, dan sedang diperiksa kejiwaannya dan mengalami trauma berat. Kemudian terkait luka-lukanya sudah semakin membaik. Tinggal menunggu hasil pantauan dari psikiater," pungkasnya.

Pos Berikutnya:
Durian Baret
Dahlan Iskan
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo