Bulan ASN Taat Pajak, Benyamin Minta Anak Buahnya Jadi Contoh Masyarakat
CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat membayar pajak, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan Bulan ASN Taat Pajak 2023 yang berlangsung di Puspemkot Tangsel, Jumat (21/7/2023).
"Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu adalah dari pajak daerah yang hari ini kita coba dinamisasi, yang kita coba untuk kumpulkan dari seluruh ASN yang ada di Tangsel. Saya berharap teman-teman (ASN-red) sekalian bisa menjadi contoh bagi warga di lingkungannya," ujar Benyamin.
Caranya, kata Benyamin, paling tidak dengan membayar pajak yang ditentukan dengan tepat waktu. Sehingga nanti bisa diikuti oleh masyarakat luas, paling tidak di lingkungannya masing-masing.
"Tetangga, saudara kita. Sehingga hari ini, bulan pajak ini bagi ASN. Bukan hanya ASN membayar pajaknya saja, tapi ASN juga harus menjadi juru penerang. Memberikan sosialisasi kepada tetangganya untuk membayarkan pajaknya. Oleh karena itu, saya berharap kepada teman-teman sekalian bisa menjadi motivator untuk mendorong masyarakat kita membayarkan pajak sesuai tepat waktunya," imbuh pria yang akrab disapa Bang Ben tersebut.
Benyamin menerangkan, selama ini dana yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah, salah satunya bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
"Untuk itu perlu terus ditumbuhkembangkan kesadaran membayar pajak. Masyarakat kita di Kota Tangsel terutama dengan memberikan contoh," katanya.
Melalui program ini, satu bulan ke depan ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan tempat lokasi pembayaran pajak dan cara pembayaran pajak yang sudah dibuat sedemikian rupa mudahnya.
"Tinggal di-download, silahkan bayar melalui kesempatan yang secepat cepatnya," ajak Benyamin kepada seluruh anak buahnya.
Lebih lanjut Kepala Bapenda Kota Tangsel, M.Taher Rochmadi menambahkan, program ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 31 Agustus 2023.
"Sampai tanggal 31 Agustus 2023 akan ditutup. Jika lewat maka akan didenda, 2 persen per bulan," imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menggenjot target pajak yang telah dicanangkan pada tahun ini.
"Pada tahun berjalan ini targetnya Rp1,680 triliun. Untuk saat ini per hari kemarin sudah 59 persen," tandasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu