TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Rencana Tata Bangunan & Lingkungan Garap Dua Koridor

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Selasa, 25 Juli 2023 | 07:20 WIB
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hadi Wibowo.(dra)
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hadi Wibowo.(dra)

SERPONG-Pemeirntah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus melakukan penataan kota. Salah satunya dengan menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai upaya melakukan penataan kota.

 RTBL merupakan dokumen perencanaan yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Pemerintsh Nomor: 16 Tahun 2021.

 Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis RTBL, RTBL merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

 Secara umum, materi yang termuat dalam RTBL meliputi gambaran umum kawasan perencanaan, analisis penataan kawasan, konsep penataan kawasan, dan rencana umum dan panduan rancangan. Serta rencana investasi penataan kawasan, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

 Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Hadi Wibowo mengatakan, penyusunan RTBL itu tahap awal akan dilakukan untuk dua koridor. “Dua koridor itu yakni koridor Jalan Ir H Juanda-Jalan Jakarta Bogor dan Jalan Raya Serpong,” katanya.

 Hadi menerangkan, koridor Jalan Ir H Juanda dimulai dari perbatasan dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat hingga perbatasan dengan Jawa Barat di Pertigaan Cinangka. Panjang wilayah perencanaanya adalah kurang lebih 9,5 kilometer.

 Sementara, di Koridor Jalan Raya Serpong mulai dari koridor utara berbatasan dengan Kota Tangerang di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara sampai dengan koridor selatan yang berbatasan dengan Jalan Tol Serpong-Pondok Aren-Pondok Indah (JORR I) di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong. Panjang wilayah perencanaan adalah kurang lebih 13 kilometer.

 “Kegiatan RTBL ini sudah dimulai sejak 12 Juli 2023. Untuk Koridor Jalan Raya Serpong akan dilaksanakan 90 hari kerja. Sedangkan Koridor Jalan Ir H Juanda-Jalan Jakarta Bogor dilaksanakan dalam waktu 120 hari kerja,” ujarnya.

 Hadi menuturkan, salah satu upaya penataan bangunan kota yang akan dilakukan yakni menertibkan billboard-billboard ilegal yang mengotori tata lingkungan di koridor yang ada di Kota Tangerang Selatan.

 “Kita akan lakukan penertiban salah satunya bakal menebang billboard ilegal yang tak jelas perizinan dna kepemilikannya. RTBL nantinya bakal berlaku di semua koridor jalan di Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 16 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 7 jam yang lalu

08
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 5 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit