DCKTR Lakukan Penataan Ruang Dengan Menyusun RTBL
SERPONG, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus melakukan penataan kota. Salah satunya dengan menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai upaya melakukan penataan kota.
RTBL merupakan dokumen perencanaan yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2021.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat Nomor: 06/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis RTBL, RTBL merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Secara umum, materi yang termuat dalam RTBL meliputi gambaran umum kawasan perencanaan, analisis penataan kawasan, konsep penataan kawasan, dan rencana umum dan panduan rancangan. Serta rencana investasi penataan kawasan, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Hadi Wibowo mengatakan, penyusunan RTBL itu tahap awal akan dilakukan untuk dua koridor. “Dua koridor itu yakni koridor Jalan Ir H Juanda-Jalan Jakarta Bogor dan Jalan Raya Serpong,” katanya.
Hadi menerangkan, koridor Jalan Ir H Juanda dimulai dari perbatasan dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat hingga perbatasan dengan Jawa Barat di Pertigaan Cinangka. Panjang wilayah perencanaan adalah kurang lebih 9,5 kilometer.
Sementara, di Koridor Jalan Raya Serpong mulai dari koridor utara berbatasan dengan Kota Tangerang di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara sampai dengan koridor selatan yang berbatasan dengan Jalan Tol Serpong-Pondok Aren-Pondok Indah (JORR I) di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong. Panjang wilayah perencanaan adalah kurang lebih 13 kilometer.
“Kegiatan RTBL ini sudah dimulai sejak 12 Juli 2023. Untuk Koridor Jalan Raya Serpong akan dilaksanakan 90 hari kerja. Sedangkan Koridor Jalan Ir H Juanda-Jalan Jakarta Bogor dilaksanakan dalam waktu 120 hari kerja,” ujarnya. (Adv)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu