Kini Soroti Gugatan Usia Cawapres
Denny Kembali Jadi Pusat Perhatian
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana kembali bikin heboh jagat maya. Kali ini, Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, menyoroti gugatan usia Capres-Cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gara-gara ini, Prof Denny jadi pusat perhatian lagi.
Omongan Denny soal gugatan uji materil syarat minimal Capres dan Cawapres itu disampaikan di akun Twitter miliknya, @dennyindrayana, Senin lalu. Menurut dia, gugatan yang diajukan PSI tersebut harus dilawan.
Menurut dia, keinginan PSI untuk menurunkan syarat umur Capres/Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda. Namun, di baliknya ada intrik politik untuk membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres.
“Saya mengatakan dengan tegas, ikhtiar demikian sangat salah,” tulis Denny.
Kata dia, secara teori konstitusi dan tata negara, persoalan umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan dengan UUD). Aturan soal umur adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi di parlemen.
“Jadi ini bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur Capres dan Cawapres melalui proses peradilan,” terangnya.
Karena itu, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak. Menurut dia, isu syarat umur Capres dan Cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik.
Karena itu, ia mengajak follower-nya untuk menolak penurunan syarat umur Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun itu. “Karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan soal syarat minimal usia Capres dan Cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat Capres dan Cawapres umurnya minimal berusia 40 tahun. Menurut mereka, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Saat ini, gugatan tersebut masih dalam persidangan.
Menanggapi tuduhan Denny tersebut, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi merespons dengan santai. Menurut dia, tudingan Denny sama sekali tak berdasar.
Dedek mengatakan, partainya mengajukan judicial review syarat minimal usia Capres dan Cawapres ke MK karena di UU Pemilu usia minimal Capres dan Cawapres yaitu 35 tahun. Ia membantah, gugatan tersebut hanya demi mengakomodasi kepentingan Gibran untuk maju sebagai Cawapres.
Dedek menegaskan, PSI memperjuangkan hak politik warga. “Ini adalah soal hak 21,2 juta anak muda usia 35-39 tahun,” kata Dedek, kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku, belum tertarik untuk menjadi Cawapres. Ia pun enggan menjawab panjang lebar saat didorong maju menjadi Cawapres oleh Ketua Projo Budi Arie Setiadi. Gibran bilang ia masih belum cukup umur untuk jadi Cawapres.
“Masih 5 tahun lagi,” terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (20/7) sore.
Cuitan Denny soal gugatan syarat maju menjadi Capres dan Cawapres bikin heboh dunia maya. Pendeta Hindu Bali, Putu Setia ikut mengomentari wacana ini. Menurut dia, akan jadi menarik kalau MK mengabulkan syarat Capres dan Cawapres diturunkan usianya jadi 35 tahub seperti gugatan PSI.
“Gibran jadi kuda hitam. Prabowo-Gibran atau Ganjar-Gibran tak terkalahkan. Konon,” cuit @mpujayaprema.
Sementara akun @aimtal mengaku tak heran dengan gugatan yang dilayangkan PSI itu. “Sudah kebelet. Belum cukup umur, makanya aturannya yang diganti. Modus operandinya begitu,” kicaunya.
Sementara akun @niswatulbila menilai gugatan tersebut hal yang baik. “Sudah saatnya yang muda yang bersuara!,” kicaunya.
Akun @pitonsida ikut menimpali. Kata dia, selagi masih WNI dan tidak terlibat hukum dan bukan militer atau Polri/TNI aktif, maka siapapun memiliki hak dan kewajiban, untuk memilih ataupun dipilih. “Kenapa mesti takut,” ujarnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu