Penyebar Stiker QRIS Palsu Di Masjid Jakarta-Tangsel Segera Diadili
JAKARTA - Tersangka penyebar stiker QRIS palsu di masjid, Imam Mahlil Lubis (39), akan segera diadili. Ia diketahui menyebar stiker QRIS palsu di 38 masjid yang tersebar di Jakarta hingga Tangerang Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa berkas perkara Imam Mahlil Lubis sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Telah dinyatakan P-21 oleh JPU berkas yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kombes Ade Safri, Rabu (26/7/2023).
Polisi sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka pada Selasa (25/7) kemarin.
"Sebagai tindak lanjutnya penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Imam Mahlil berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 13 juta selama periode 1-9 April 2023. Uang tersebut diketahui digunakan Imam Mahlil untuk kepentingan pribadinya.
Selain di masjid, tersangka juga menempelkan stiker QRIS palsu di beberapa bank dan musala dekat pusat perbelanjaan.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Auliansyah Lubis, Rabu (12/4).
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu