TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Uang Suap Buat Kabasarnas Diberi Kode Dana Komando

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 27 Juli 2023 | 08:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang suap Henri melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas, diberi kode khusus. 

"Teknis penyerahan uang diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA atau pun melalui ABC," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Alex menyebut, dalam tiga tahun, Henri diduga telah menerima suap dengan nilai total Rp 88, 3 miliar.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tegasnya.

Tiga vendor yang menyuap Henri adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Tiga perusahaan ini tengah mengincar tiga proyek di Basarnas. Proyek tersebut adalah proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Serta, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliarx dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

"Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri)," bebernya.

Setelah sepakat dengan jumlah fee tersebut, Henri pun mengatur tender proyek tersebut agar ketiga perusahaan ini memenangkan ketiga proyek tersebut.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," tandas Alex.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tandas Alex.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit