KPK Sita Aset Japto, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyitaan sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga aset yang berada dalam penguasaan Japto memiliki keterkaitan dengan aliran gratifikasi yang diterima para tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, penyitaan kendaraan maupun aset lainnya tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK juga memeriksa Japto guna mengklarifikasi keterkaitan aset yang telah disita dengan para tersangka, termasuk Rita Widyasari dan tiga korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Jadi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar," ujar Budi.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mendalami seluruh rantai bisnis pertambangan batu bara di Kukar, mulai dari produksi, pengolahan, pengangkutan, jasa hauling, jasa dermaga, hingga jasa pengamanan.
Penyidik juga menelusuri dugaan ketidaksesuaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara.
"Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi perusahaan. Karena diduga ada gap atau selisih," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto diduga menjadi salah satu pihak yang menerima gratifikasi terkait jasa pengamanan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026), Japto memilih irit bicara. Ia hanya tersenyum saat dihujani pertanyaan wartawan dan enggan menanggapi materi pemeriksaan.
Satu-satunya pertanyaan yang dijawabnya berkaitan dengan Piala Dunia 2026.
"Brasil," jawab Japto singkat saat ditanya tim yang dijagokannya.
Sebelumnya, saat diperiksa dalam perkara yang sama pada 26 Februari 2025, Japto mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain silakan ditanyakan kepada penyidik karena bukan wewenang saya," ujarnya kala itu.
Ia juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan maupun asal-usul 11 mobil mewah yang telah disita KPK.
"Tanya penyidik saja ya," katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, mengatakan penyidik mendalami asal-usul sejumlah aset yang telah disita.
"Hal yang ditanyakan kepada Pak Japto terkait pendalaman keterangan mengenai asal-usul mobil dan uang yang telah disita KPK," ujar Achmad, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam penyidikannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penyaluran gratifikasi kepada Rita dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
Menurut KPK, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Nilai tersebut sebelumnya diungkapkan Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu.
Perkara ini berbeda dengan kasus suap dan gratifikasi perizinan yang telah lebih dulu menjerat Rita. Dalam perkara tersebut, ia divonis 10 tahun penjara, didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






