TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sertai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanah di Kabupaten Serang

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 28 Juli 2023 | 08:15 WIB
Foto ::Humas Pemprov
Foto ::Humas Pemprov

SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyertai penyerahan sertipikat wakaf atas tanah Gedung Pembangunan Karakter Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Sertifikat wakaf diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto yang diterima oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman di Gedung Pembangunan Karakter Untirta Kampus Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (27/7/2023).

Jumlah keseluruhan 5 sertipikat bidang tanah tersebut seluas 4.183 meter persegi (m²) yang saat ini menjadi gedung pembangunan karakter berupa rumah ibadah dan kegiatan masyarakat di kawasan Kampus Untirta Sindangsari. 

Selain itu, sebelumnya Al Muktabar juga menyaksikan penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat (layanan door to door). Sebanyak sepuluh (10) sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. 

Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan terus berupaya mensertipikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.

Hadi menambahkan, melalui Kepala Daerah, Menteri ATR/BPN turut mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertipikat atas tanah tersebut.

Oleh sebab itu Kepala Daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk pensertipikatannya.

Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir 2024, seluruh tanah wakaf dapat disertipikatkan tanpa dipungut biaya. Serta Menteri ATR/BPN berpesan bagi para Kakanwil dan Kakantah untuk tidak segan-segan melaporkan kendala pensertipikatan tanah rumah ibadah.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
01
Honorer Nakes Bakal Demo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

02
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 19 jam yang lalu

03
Cuaca Kota Tangerang Selasa (14/1) Hujan Atau Panas?

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

04
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 17 jam yang lalu

06
07
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Laga NBA, Indiana Pacers Hentikan Cavaliers

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit