TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sinergi Dengan Kejaksaan Agung

Erick Bidik Oknum Korup Dapen BUMN

Laporan: AY
Jumat, 28 Juli 2023 | 12:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ingin menyapu bersih oknum nakal dalam mengelola dana pensiun (dapen) merupakan keputusan tepat. Sebab, membenahi manajemen merupakan hal sangat mendasar untuk memastikan dana tersebut bisa dikelola dengan professional.

Penilaian itu disampaikan pengamat BUMN dari Universi­tas Indonesia (UI) Toto Pranoto. Dipaparkannya, Menteri BUMN telah menyatakan hanya sekitar 35 persen saja dapen BUMN dalam kondisi sehat. Sisanya ada dalam kondisi yang relatif memprihatinkan.

Toto menilai, ada beberapa masalah dalam tata kelola da­pen, khususnya yang terkait pengelolaan investasi portofolio yang dianggap tidak proper, atau juga penyertaan investasi lang­sung yang tidak dilandasi kajian komprehensif.

“Dampak masalah tata kelola itu berakibat kerugian bagi da­pen terkait,” tutur Toto kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.

Sebetulnya, lanjut Toto, dalam pengelolaan dapen di Indonesia, termasuk dapen BUMN, sudah ada regulasi yang mengatur dengan jelas soal kepesertaaan, pendanaan, pengelolaaan in­vestasi yang proper serta aspek pengawasan.

Dari sisi kepersertaaan dan pendanaan telah diatur dengan jelas, siapa yang bisa menjadi anggota dapen BUMN. Kemu­dian iuran peserta dapen bersum­ber dari kontribusi peserta dan pemberi kerja (employer).

Model pengelolaan dapen bisa berbentuk Dapen Manfaat Pasti atau Dapen Iuran Pasti, tergantung preferensi dari dapen bersangkutan.

Nah, kata Toto, masalah yang sering muncul adalah iuran pemberi kerja sering tidak tepat waktu, sehingga menimbul­kan Past Service Liability (PSL) yang besar. Situasi ini yang bisa mengganggu sustainibilitas da­pen tersebut.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN terdiri dari 61 dana pensiun, dengan aset mencapai Rp 127 triliun dan 734.426 peserta.

Rinciannya, sebanyak 50 berasal dana pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 11 dana pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Sumber pendapatan dana pensiun selain dari iuran peserta dan pemberi kerja, juga berasal dari dana hasil pengembangan investasi.

Hal ini, lanjut Toto, sudah ada rambu dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang membatasi bagaimana pengelolaan investasi yang prudent harus dilakukan.

Misalnya, investasi portofo­lio di kelompok surat berharga yang risk free atau kategori surat berharga bluechips. Na­mun fakta di lapangan, sering terjadi pelanggaran investasi karen dapen masuk pada kategori investasi high risk.

“Bahkan ada dapen yang in­vestasi di saham non-bluechips,” ucap Toto.

Persoalan lain yang juga tim­bul adalah penyertaaan investasi langsung yang tidak prudent. Dalam kasus dapen Pelindo misalnya, ditemukan pembelian berbagai investasi tanah yang dianggap tidak prudent.

“Tentu patut dipertanyakan bagaimana kualitas rencana bisnis yang dibuat, sehingga ujung­nya merugikan dapen BUMN tersebut,” tuturnya.

Kementerian BUMN juga menyatakan, sebanyak 22 dapen BUMN memiliki Rasio Kecu­kupan Dana (RKD) di bawah 100 persen.

Artinya, kemampuan Dapen meng-cover kewajiban jatuh tempo di bawah 100 persen. Disebutkan juga bahwa 16 dari 22 dapen BUMN memiliki imbal ha­sil investasi di bawah 6 persen.

Kebocoran yang terjadi da­lam pengelolaan dapen BUMN mengindikasikan bahwa pola pengawasan tidak berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Apa penyebabnya, sambung Toto, ada beberapa kemungkinan. Di antaranya sistem kualitas pengawasan yang lemah, rendahnya kompetensi pengawasan yang dimiliki Dewan Pengawas Dapen BUMN. Atau bisa juga intervensi para pihak yang menyebabkan munculnya bad governance pengelolaan dapen BUMN.

Untuk itu, ia menekankan, hal prioritas yang harus diker­jakan agar dapen BUMN lebih sehat adalah pengurus dapen harus diisi tenaga profesional yang qualified, terutama di sek­tor investasi.

“Memang mengelola investasi dapen yang prudent akan ber­biaya mahal. Namun hal itu tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Kemudian, diharapkan pengawasan OJK lebih ketat dari sisi compliance dan law en­forcement.

“Terakhir, adalah munculnya kebutuhan indikator early warn­ing system di otoritas pengawas, yang bisa mengantisipasi potensi kegagalan pengelolaan dapen,” sebut Toto.

Ia bilang, jika perbaikan pengelolaan dapen bisa dilakukan dengan cepat, maka potensi dap­en BUMN sebagai salah satu al­ternatif pendanaan pembangunan nasional, juga bisa semakin meningkat.

Ide penggabungan pengelo­laan Dapen BUMN di bawah Lembaga pengelola investasi profesional bisa menjadi per­timbangan untuk direalisasikan. “Sekali lagi prinsip tata kelola yang baik dan transparan menjadi kata kuncinya,” pungkas Toto.

Sebagai informasi, dalam kasus Jiwasraya negara disebut rugi hingga Rp 16,8 triliun. Kemudian dalam kasus Asabri, negara dirugikan Rp 22,7 triliun. Sementara, satu dapen BUMN yang sudah diusut Kejaksaan Agung adalah milik Pelindo dengan kerugian ditaksir men­capai Rp 148 miliar.

Perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo.

Sebelumnya, Erick mengan­cam akan membawa kasus dapen bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya sudah laporkan ke Jaksa Agung (ST Burhanuddin), tapi masih menunggu data-datanya dari Pak Tiko (Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo). Kami akan laporkan supaya dana pensiun ini bersih, punya stan­dar yang sama,” ucap Erick di Jakarta, Minggu (23/7).

Ia menegaskan, berkaca dari kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, maka dapen BUMN juga harus diperbaiki.

Sebab, hal tersebut terkait hak dan masa depan para pekerja di hari tua.

“Jangan sampai laba BUMN-nya bagus, tetapi 5 atau sepuluh tahun lagi, ketika saya ting­galkan, mereka tidak dapat dana pensiun. Berdosa dong,” tandasnya.

Mantan bos Klub Inter Milan ini mengatakan, sinergi dengan Kejaksaan Agung dilakukan untuk membersihkan oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. “Kalau ada yang mau nyolong-nyolong, silakan ditangkap seperti yang sebelum-sebelumnya,” tegas Erick.

Ia menyebut, ada 65 persen dapen BUMN bermasalah. Na­mun, tidak semuanya terbukti korupsi.

“Kalau kesalahan yang bukan korupsi, ya harus diperbaiki,” kata Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini.

Erick mengatakan, Kemen­terian BUMN berkomitmen memperbaiki tata kelola dapen agar lebih baik dan profesional. Tapi jika mengarah kepada tindakan koruptif, maka dia tak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo