TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Budidaya Ganja

Oleh: Mg 1
Jumat, 28 Juli 2023 | 14:25 WIB
MY dan AR pelakukan budidata ganja. Foto : Ist
MY dan AR pelakukan budidata ganja. Foto : Ist

JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang, berhasil membongkar kasus budidaya tanaman ganja di dalam sebuah rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada Rabu (26/7) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kompol Patar Bona, Jumat (28/7/2023).

Tersangka MY diketahui membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat digeledah, pihak kepolisian juga menemukan 5 tanaman ganja yang telah dipanen olehnya.

"Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan," jelasnya.

MY telah membudidayakan tanaman ganja di rumahnya itu selama kurang lebih 10 bulan terakhir. 

"Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan MY, ia juga telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 silam. 

"Dari 2011 (pakai ganja). Budidaya sudah dilakukan selama 10 bulan terakhir dan untuk kebutuhan sendiri," ucap MY.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1. Ia terancam hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo