TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setelah 16 Kali Beraksi, 2 Coranmor Dibekuk Aparat

Oleh: Farhan
Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Saat diinterogasi, pelaku ternyata telah 16 kali beraksi.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku yang berjumlah 2 orang itu yang berinisial FD dan A berhasil diringkus terkait tindak pidana pencurian bermotor.

“Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A,” ucapnya.

Bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin, 17 Juli 2023 lalu, kata dia, korban yang merupakan warga Kampung Suka Damai, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.

“Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya,”katanya.

Setelah itu, korban lalu menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan kejadian yang menimpanya. Pelaku pertama yang berinisial FD akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga setelah mendapatkan laporan tersebut.

Saat diinterogasi, FD mengaku bekerjasama dengan A dalam melancarkan aksinya. Setelah mendapati lokasi A yang berada di Pakuhaji, Polsek Teluknaga lalu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan kepada pelaku kedua yakni A.

“Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus,”ungkapnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit telepon, dan mata kunci yang digunakan pelaku saat melalukan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo