TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polemik Status Tersangka Kabasarnas

Tak Salahkan Penyidik Dan Penyelidik, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan

Oleh: Farhan
Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, dirinya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7).

Alex kemudian menjelaskan duduk perkara dalam penanganan kasus ini.

Diterangkannya, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Nah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Letkol Afri, Alex menyatakan KPK sudah mendapatkan alat bukti.

Yaitu, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, menurut Alex tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," ungkap Alex.

Jadi, kata Alex, secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.

"Sementara secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," tandas Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

Tanak mengakui, ada kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

Dia menyebut, penyelidik dan penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo