Geruduk Gerai Makan Kaesang
PSI: Bawaslu Depok Arogan
DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok dinilai berlebihan, saat peresmian gerai Sang Pisang di wilayah Sawangan, Kota Depok, Selasa (25/7). Pasalnya, institusi pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) itu mengirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan menurunkan spanduk relawan Kaesang, di lokasi sekitar gerai.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo mengakuheran atas kehadiran anggota Bawaslu di tengah acaraperesmian gerai Sang Pisang di wilayah Sawangan, Depok.
Pasalnya, tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) belum dimulai, dan nama-nama bakal calon kepala daerah belum masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pertanyaanya, untuk apa Bawaslu mengirim anggota ke acara pembukaan gerai makanan? Apa yang mau diawasi?” ujar Sigit, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Diketahui, gerai Sang Pisang di wilayah Sawangan, merupakanmilik putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Beberapa bulan terakhir,Kaesang didorong PSI untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok periode 2024-2029.
Melanjutkan keterangannya,Sigit mengatakan, saat pembukaan gerai Sang Pisang, Bawaslu mengirim dua personil Panwascam Sawangan. Selain mengawasi, lanjut dia, kedua petugas itu meminta relawan mencopot spanduk yang dipasang di dekat lokasi acara.
Sigit menegaskan, tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Depok itu merupakan bentuk arogansi. Menurut dia, tugas utama Bawaslu adalah memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, tapi merekamelakukan tindakam saat tahapan Pilkada belum dimulai.
“Mas Kaesang belum dideklarasikan sebagai bakal calon wali kota. Kenapa Mas Kaesang, dianggap sebagai ancaman di Kota Depok?” sindirnya.
Ihwal adanya sejumlah anak sekolah yang hadir di kegiatan itu,Sigit menyebut, Bawaslu tidak punya hak melarang. Sebab, mereka datang sepulang sekolah, menghadiri acara pembukaan gerai yang dimeriahkan artis dan selebriti.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan personil Panwascam Sawangan untuk mendatangi acara pembukaan gerai Sang Pisang.
“Kami tidak memberikan instruksi. Kami juga paham, saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) soal tanggal kampanye dan aturan lain terkait pelaksanaan Pilkada,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.
Luli menilai, kehadiran Panwascam Sawangan di gerai Sang Pisang, Selasa (25/7) lalu, merupakan bentuk miss informasi seputar pelaksanaan Pilkada. Sebab, sosiliasai masif seputar Pemilu, baru sebatas gelaran Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
“Ini terjadi karena KPU belum kasih instruksi, apakah non petahana dan non ASN boleh melakukan sosialisasi Pilkada atau tidak. Sehingga, pengawas agak bingung saat dilapangan,” elak dia.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu