TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Oleh: Farhan
Senin, 31 Juli 2023 | 20:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung yang menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, derdasarkan pemeriksaan, Afri diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan.

Laporan data itu memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Laporan data itu memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Afri kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan "dana komando".

Salah satunya, dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas," tuturnya.

Agung menjelaskan, Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7) lalu di parkiran sebuah bank di Mabes TNI.

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," beber Agung.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo