Wanita Asal Kenya Bawa Sabu 5,1 Kg Ditangkap di Bandara Soetta

TANGERANG - Wanita asal Kenya berinisial FIK (29), berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) usai mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Barang haram tersebut disembunyikannya di dalam koper.
"Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (1/8/2023).
Wanita yang sedang hamil 7 bulan itu ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (23/7) lalu.
Saat dokumen penerbangan milik FIK diperiksa, ditemukan bahwa ia masih memiliki satu koper dengan berat 23 kg. Petugas pun memeriksa koper tersebut.
"Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat satu buah bagasi berupa koper berwarna biru yang milik FIK berdasarkan data pada claim tag bagasi yang melekat pada koper," jelasnya.
Pada koper tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg. Hal tersebut terkonformasi usai dilakukan uji kandungan di laboratorium.
"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ungkapnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, FIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu