Panji Gumilang Ditahan, RK: Semoga, Kita Dijauhkan Dari Marabahaya Ideologi
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai penahanan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri, Rabu (2/8).
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat, yang diduga dilakukan Panji, kini juga masuk penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan. Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," papar Kang Emil via Instagram, Rabu (2/8).
"Semoga, masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya. Termasuk, marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," imbuhnya.
Nggak Masalah
Kang Emil yang juga politisi Golkar santai menanggapi Panji Gumilang, yang masih bersikukuh menggugatnya. Sementara gugatan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah dicabut.
Terkait hal ini, Kang Emil sudah meminta Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan kajian terhadap gugatan tersebut.
"Nggak masalah. Gugatan itu kan tidak menyangkut saya pribadi. Gugatan itu lebih kepada saya, sebagai gubernur," tutur Kang Emil.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu