Bawa Bukti Kuat, Tim Hukum Banteng Laporkan Rocky Soal Jokowi Ke Bareskrim
JAKARTA - Rocky Gerung resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebenciaan dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.
Laporan terhadap Rocky dilayangkan oleh tujuh pengacara muda yang tergabung dalam Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan.
“Laporannya terkait pernyataan Rocky soal penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh,” kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing, Rabu (2/8)
Selain penundaan Pemilu, lanjut Johanes, Rokcy diduga ikut mengasut adanya gerakan masyarakat atau people power, mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
“Kami datang membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Lantas apakah laporan tersebut atas perintah Jokowi, BBHAR DPP PDI Perjuangan mengatakan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Presiden Jokowi adalah kader PDIP dan sudah sepantasnya Rocky dilaporkan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 KUHP.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu