Karenina Anderson Positif Narkoba, 4 Gram Ganja Disita
JAKARTA, Kabar tertangkapnya aktris Indonesia kali ini datang dari Karenina Anderson. Ia ditangkap polisi karena memiliki ganja dan terbukti positif narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan bahwa Karenina Anderson ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7) lalu.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja berat bruto 4,1 gram," kata Kompol Achmad Ardhy, Rabu (2/8/2023).
Saat dilakukan tes urine, Karenina dinyatakan positif narkoba. Ia juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga menemukan selinting ganja sebanyak 0,3 gram yang disimpan oleh Karenina di laci kamarnya.
"Barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan," jelasnya.
Atas hal tersebut, Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," ucapnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu