TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang, Lukas Enembe Bolak-balik Izin Ke Toilet

Laporan: AY
Senin, 07 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bolak-balik ke kamar mandi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun terpaksa menskors sidang untuk sementara waktu.

"Pak Ketua (Majelis Hakim), bisa skors sebentar, Pak Lukas mau ke toilet," ujar tim kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Saat itu, sekitar pukul 15.40 WIB, persidangan mendengarkan kesaksian Benyamin Tiku.

Sopir pribadi terdakwa diperiksa di persidangan, terkait pengetahuannya soal kegiatan majikannya tersebut.

Dia juga ditanya soal kepemilikan dua unit Apartemen Mediterania Palace. Disebutnya, apartemen di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat itu, milik Lukas Enembe.

Kemudian sekitar pukul 17.30, Petrus kembali meminta izin kepada Hakim Rianto, karena kliennya lagi-lagi ingin k kamar mandi.

"Bapak Ketua, mohon sebentar, Bapak Lukas pingin ke kamar mandi," ujarnya. Hakim kembali menskors persidangan.

Saat itu, saksi Rijatono Lakka baru dihadirkan di persidangan tersebut. Dia merupakan pengusaha kontraktor yang juga dikenal sebagai pendeta, yang menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35.429.555.850.

Rinciannya, Rp 1 miliar di antaranya dalam bentuk uang yang ditransfer melalui pegawainya, Frederik Banne.

Selebihnya, gratifikasi juga diberikan dalam bentuk pembangunan dan renovasi aset-aset milik Lukas Enembe.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kadis PUPR Papua periode 2013-2015 Mikael Kambuaya; sopir pribadi Lukas di Papua, Benyamin Tiku.

Lalu, sopir pribadi Lukas di Jakarta, Basuki Rakmat Suminta alias Abbas; dan terpidana pemberi gratifikasi sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Tabi Bangun Papua, PT Tabi Anugerah Pharmindo, dan CV Walibhu Rijatono Lakka.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo