TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

MA Korting Hukuman Putri Candrawathi, Dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, MA melakukan perbaikan pidana. Hukuman Putri pun dipangkas 10 tahun. Dari semula 20 tahun, menjadi pidana penjara 10 tahun.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara nomor: 816 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Panitera penggantinya, Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dipangkas hukumannya. Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Kemudian, Kuat Ma'ruf, dari pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa bersama Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar:
ePaper Edisi 10 September 2025
Berita Populer
03
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

06
Hasil Demo

Opini | 1 hari yang lalu

07
08
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 19 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit