TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Berapa Usia Matang Politik?

Oleh: SUPRATMAN
Kamis, 10 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Foto : SUPRATMAN
Foto : SUPRATMAN

SERPONG - Berapakah usia “matang politik”? Beragam. Kalau untuk jadi Presiden, minimal 40 tahun. Untuk menjadi anggota DPR, minimal 21 tahun. Kalau rakyat, baru bisa memilih, harus sudah berusia 17 tahun.

Usia memang relatif. Untuk profesi-profesi tertentu, semakin tua semakin ahli dan matang. Di era teknologi seperti sekarang, yang tua justru yang gagap teknologi. Kalah jauh dibanding anak-anak, bahkan yang usia belasan.

Yang menyedihkan, soal korupsi. Sekarang, usia koruptor semakin muda. Tahun 2018, KPK tampak sangat sedih ketika mengatakan bahwa mereka menangkap koruptor usia 28 tahun. Ini sangat muda. Karena, “biasanya”, koruptor berusia 50-60an tahun.

Tiga tahun kemudian, Januari 2021, KPK mestinya lebih sedih lagi. Karena, ada koruptor muda yang ditangkap. Usianya 24 tahun. Kader parpol. Korupsinya berjamaah.

Sekarang, politik dihebohkan dengan batasan usia capres. UU mengatakan 40 tahun. Sebelumnya, 35 tahun. Beberapa pihak, menggugat supaya batasan usia capres dikembalikan ke 35 tahun. 

Sekarang Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan ini. Apakah batas usia Capres diturunkan jadi 35 tahun, tetap 40 tahun, atau dikembalikan ke DPR sebagai pembuat UU, putusannya ada di MK.

Putusan ini bisa sangat politis. Karena sudah ramai dikaitkan dengan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi Wali Kota Solo.

Gibran lahir 1 Oktober 1987. Di tahun itu, RCTI didirikan. Jaringan bioskop Cineplex 21 juga dikenalkan. Dunia IT, yang kemajuannya lebih cepat dari pikiran manusia, baru merilis Windows 2.0.

Sekarang, mereka yang lahir di tahun itu, yang rasanya belum terlalu lama, sudah bisa punya mimpi untuk menjadi Presiden Republik Indonesia. Dengan catatan, MK memutuskan batas usia capres 35 tahun. Itu hak warga negara.

Tapi, jangan juga dilupakan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Februari 2023 pengangguran di Indonesia berjumlah 7,99 juta orang. Hampir delapan juta.

Belum lagi anak-anak jalanan dan anak telantar. Jumlahnya juga tak sedikit. Kementerian Sosial mencatat, per-15 Desember 2020, anak telantar di Indonesia mencapai 67.368 orang.

Anak-anak ini “matang” di jalanan. Bukan di jalur politik. Banyak yang tidak sekolah. Sekolah dan hidupnya di jalanan.

Sebagai warga negara, mereka punya hak yang sama. Sama seperti hak politik, memilih dan dipilih. 

Mereka, anak-anak muda yang nganggur, yang telantar, yang di jalanan: wajib diperhatikan, sesuai amanat UUD, “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”.

Jangan dibalik: fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh rakyat, koruptor dipelihara oleh negara”.

Lalu, berapakah usia matang? Tergantung. Apalagi kalau urusannya sudah politis, bisa beribu alasan untuk menerima, menolak, membenarkan atau menyalahkannya. Hari ini bisa 20, besok 30, lusa bisa 40 atau lebih.

Jangan-jangan, suatu saat bisa belasan tahun, seperti batas usia memilih dalam pemilu. Tergantung “angin dan selera” serta kematangan berpolitik.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo