Momen Shane Lukas Peluk Ayahnya Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dituntut 5 tahun penjara pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane pun terlihat terus menunduk saat mendengar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," lanjutnya
Selain itu, jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) untuk membayar restitusi terhadap David sebanyak Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030," ucap Jaksa.
Jika restitusi tidak dibayar, Shane akan menjalani hukuman 6 bulan penjara sebagai pengganti.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelasnya.
Saat jaksa membacakan tuntutan, Shane terlihat terus menunduk dan sesekali menoleh ke arah jaksa. Ia pun memeluk ayahnya dan melambaikan tangan usai pembacaan tuntutan selesai.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu