Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Pandeglang Disita, 4 Pelaku Diamankan
PANDEGLANG - Sebanyak 16 ribu bungkus rokok ilegal tak bercukai dari empat titik di kawasan Pandeglang, Banten, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Polres Pandeglang baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak 16 ribu bungkus. Adapun rokok ini kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, empat orang pelaku terkait rokok ilegal tersebit juga berhasil diamankan. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa para pelaku secara intensif.
"Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan, dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Rokok ilegal tersebut didapat dari luar daerah Banten, namun diperjualbelikan di wilayah Pandeglang.
"Barang ini informasinya dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten," ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendalami kasus tersebut dan memberantas segala peredaran barang ilegal.
"Untuk barang bukti ini rencana ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena kaitan dengan cukai, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM terkait untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen," ucapnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu