TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Upaya Penyelundupan Harley-Davidson Bekas Asal China

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:37 WIB
20 rangka (frame) bekas Harley-Davidson yang diimpor secara ilegal dari China. Foto : Ist
20 rangka (frame) bekas Harley-Davidson yang diimpor secara ilegal dari China. Foto : Ist

JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 rangka (frame) bekas Harley-Davidson yang diimpor secara ilegal dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok.


Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan dilakukan dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.


"Hasil analisis intelijen dari pemindaian menunjukkan adanya anomali sehingga dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap kedua peti kemas tersebut," ujar Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).


Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang dibongkar dalam kondisi CKD. Selain itu, ditemukan pula 20 rangka bekas Harley-Davidson yang diberitahukan secara tidak sesuai dalam dokumen impor.


Menurut Adhang, importasi kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.


Ia menambahkan, modus yang digunakan importir adalah misdeclaration, yakni mencantumkan keterangan barang yang tidak sesuai dengan isi peti kemas. Untuk barang bekas, importir juga wajib mengantongi Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta Laporan Surveyor. Namun, persyaratan tersebut tidak dipenuhi.


"Untuk 20 unit yang ditemukan hanya berupa rangka, belum dilengkapi mesin, roda, maupun komponen lainnya. Barang seperti ini tetap tidak dapat diimpor," jelasnya.


Hingga kini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Meski belum memasuki tahap penyidikan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).


Selanjutnya, apabila seluruh proses administrasi telah selesai, status barang akan ditingkatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Keputusan mengenai apakah barang akan dilelang atau dimusnahkan akan ditetapkan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.


Adhang menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi teknologi pemindai peti kemas (container scanner) yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai juga akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang impor ilegal melalui pelabuhan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit