TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasannya

Oleh: Mg.1
Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Semut merupakan binatang yang dapat ditemukan kapan saja. Binatang yang hidup berkelompol dalam memperoleh makanan ini juga tidak mengganggu manusia. Meskipun terdapat semut yang juga menggigit. 

Terkait hal tersebut, bagaimana hukum membunuh semut dalam Islam?

Semut secara khusus dibahas oleh ulama hadist asal Madinah, Muhammad Awwamah dalam buku yang berjudul "100 Syarah Hadist Qudsi".

Menurutnya, membunuh semut dilarang karena semut bertasbih atau memuji Allah SWT. 

Pandangan tersebut juga sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a yang berkata: Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: "Seekor semut menggigit seorang nabi, lalu ia mencari sarangnya. Sarang itu kemudian dibakar. 

Allah SWT berfirman; "Hanya karena digigit seekor semut, kamu tega membakar satu masyarakat (semut) yang bertasbih kepada Allah,"Kisah ini termaktub dalam riwayat Al Bukhari (hadist no.3319) dan riwayat Muslim (hadist no .150). Menurut satu riwayat, nabi tersebut adalah Nabi Musa a.s. Namun, riwayat lain adalah Nabi Uzair.a.s.

Pada kitab yang sama, tasbih yang dimaksud merupakan tasbih yang hakiki, bukannya majas ataupun kiasan. Sebab pada dasarnya, semua makhluk ciptaan Allah memang bertasbih dan memuji Allah. 

Selanjutnya, maksud firman Allah." Tidaklah satu semut saja" adalah imbauan kepada nabi agar cukup membalas satu semut saja. Seakan-akan Allah berfirman, "Hai Nabi! Hendaklah kamu membunuh satu semut saja yang mengigitmu, bukan semua semut yang bersalah kepadamu. 

Jika kamu menemukan semut yang mengigit itu, silakan kamu membakarnya. Itulah batas yang diziinkan. Namun jika kamu tidak mungkin menemukannya, jangalah membakarnya (membunuhnya). Hadist lain dari Ibu Abbas r.a. Bahwa Nabi Saw. melarang untuk membunuh empat hewan, yaitu, semut, lebah, burung hudhud dan burung surad (sejenis Pipit).

Meski begitu, terdapat pandangan lain dari Al Khatabbi dalam Al Maalim Al Sunan (juz 2 hal.283). 

"Semut ada dua macam, pertama, semut yang gigitannya sangat menyakitkan dan berbahaya. Menolak bahaya dari semut jenis ini dibolehkan. Kedua, semut yang gigitannya tidak membahayakan. Ciri semut ini kakinya panjang, jenis semut ini tidak boleh digigit".

Berdasarkan pandangan tersebut, membunuh semut secara mutlak dapat dilakukan apabila terpaksa dan menghindar dari bahaya. 

Tetapi, membunuh semut dilarang dengan cara dibakar lantaran yang berkah menyiksa dengan api hanyalah Allah SWT. 

Dalam kitab shahih Bukhori, kitab Al-Jihad (juz 6, h 149, no hadist 3017) "....Sungguh, api itu tidak digunakan untuk menyiksa kecuali oleh Allah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo