TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tunda Periksa Capres, Cawapres Caleg Kalau Ada Kasus Hukum

Jaksa Agung Didukung Mahfud

Laporan: AY
Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ist
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ist

JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda memeriksa Capres, Cawapres, dan Caleg kalau ada kasus hukumnya. Hal ini untuk mencegah Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadikan alat politik. Sikap Jaksa Agung tersebut didukung Menko Polhukam Mahfud MD.

Jaksa Agung mengatakan, arahan itu dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Menurut Jaksa Agung, menjelang Pemilu 2024, banyak hoax dan fitnah yang disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan hingga membuat polarisasi di tengah masyarakat. 

Jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, Jaksa Agung khawatir, hal itu bisa menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, Jaksa Agung memberi arahan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. 

Selain itu, kata dia, Jamintel harus melakukan langkah-langkah strategis untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jamintel diharapkan dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan,” harap Jaksa Agung.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, (Jampidum), Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum. Baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya Pemilu.

Tak lupa, Jaksa Agung mengingatkan, agar Korps Adhyaksa selalu menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu 2024. “Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

 

Sikap Jaksa Agung itu didukung Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, seringkali para calon dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang pada akhirnya tidak dapat dibuktikan. Tapi, sudah terlanjur menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap yang bersangkutan.

Sehingga sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujar Mahfud, kepada wartawan, di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Namun, Mahfud mengingatkan, laporan tersebut bukan diabaikan begitu saja, tapi hanya ditunda prosesnya. Terkait kasus yang sedang berjalan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut hal itu akan dicarikan jalan keluarnya oleh Jaksa Agung.

“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan Pemilu. Tapi semuanya tentu akan diperbaiki agar hukum itu tidak dipolitisir,” tandasnya.

Sikap berbeda ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang di komandoi Firli Bahuri ini mengatakan bakal terus memproses kasus hukum Capres, Cawapres, Caleg, maupun calon Kepala Daerah yang terbukti korupsi. Sebab dalam historisnya, KPK pernah menangani kasus yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu.

“KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan, karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tegas Firli, kemarin.

Firli menyadari, tahun politik menjadi salah satu periode rawan terjadinya korupsi yang melibatkan tiga unsur, mulai penyelenggara, peserta, dan pemilih. Karena itu, pihaknya telah membekali ketiganya dengan berbagai program.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berharap, dengan pembekalan itu pesta demokrasi 2024 menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti. “Namun, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini,” kata Firli.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” pungkas Firli. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo