TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, 3 Ditahan

Laporan: AY
Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:32 WIB
Foto '::Ist
Foto '::Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Ditemukan adanya peristiwa pidana di tahap penyelidikan. Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada, yang juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.

Serta, Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, serta General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Dari enam tersangka, Ivo, Roni, dan Richard, langsung ditahan KPK. Sementara tiga tersangka lain, tinggal menunggu waktu.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," tutur mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini. 

Alex menyatakan, perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar dinikmati oleh Ivo, Roni dan Richard.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tandas Alex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo