TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkab Pandeglang Bersama DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2023

Pendapatan Naik Rp 51 M dan Belanja Rp 119 M

Oleh: ARI SUPRIADI
Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:51 WIB
Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Anggaran, Dodi Setiawan, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (23/8/2023) sore.(Istimewa)
Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Anggaran, Dodi Setiawan, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (23/8/2023) sore.(Istimewa)

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama  DPRD menyepakati nota Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), diketahui anggaran pendapatan setelah perubahan diproyeksikan Rp 2.572.599.010.280 atau bertambah Rp 51.362.949.130 dari anggaran pendapatan sebelum perubahan Rp 2.521.236.061.150. Kemudian pos belanja setelah perubahan diproyeksikan Rp 2.670.210.085.560 atau bertambah Rp 119.112.018.079 dari anggaran belanja sebelum perubahan Rp 2.551.098.067.481.

Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Dodi Setiawan, saat membacakan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (23/8/2023) sore menyampaikan, materi perubahan KUA dan PPAS TA 2023 telah dibahas dalam rapat Banggar dan melapokan hasilnya dengan harapan materi tersebut dapat ditetapkan menjadi perubahan KUA dan PPAS TA 2023.

Dalam laporannya, Dodi juga menyampaikan sejumlah cacatan untuk pemerintah daerah agar dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah agar secepatnya melakukan terobosan keatif dan inovatof dalam peningkatan pendapatan daerah dengan menggali sumber-sumber yang bisa dioptimalkan,” ungkap Dodi.

Politisi PKS ini juga menyarankan, dalam melaksanakan penggunaan anggaran agar memperhatikan dengan ketetapan waktu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mencapai target dengan mengacu pada penyusunan kebijakan dimaksud.

“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran telah dicatat dan diterima serta menjadi materi bagi pihak eksekutif dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2023,” pungkasnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo