Sopir Jadi Tersangka Usai Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Koridor 13 Cipulir
JAKARTA – Kepolisian menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam insiden tabrakan yang melibatkan dua armada di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, membenarkan penetapan status tersebut. “Sudah tersangka,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp2 juta.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Y. Proses hukum disebut masih terus berjalan. “Proses masih dilanjut. Tidak dilakukan penahanan,” kata Komaruddin.
Insiden Terjadi Saat Jam Pagi
Kecelakaan terjadi pada Senin pagi (23/2/2026) di jalur khusus Transjakarta Koridor 13 arah Cipulir. Dua bus yang terlibat masing-masing merupakan armada dengan kode operator BMP 263 dan MYS 17100.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang mengalami luka ringan. Mereka telah mendapatkan penanganan medis.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan para korban sudah ditangani dengan baik. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
“Pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan.
Transjakarta memohon maaf atas kejadian ini,” ujar Ayu dalam pernyataan tertulis.
Manajemen Transjakarta menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



