TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perkara Korupsi Proyek BTS

Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

Oleh: Farhan
Senin, 28 Agustus 2023 | 12:18 WIB
Suasana sidang kasus BTS dengan terdakwa Manran Menkominfo Jony G Pkate. Foto : Ist
Suasana sidang kasus BTS dengan terdakwa Manran Menkominfo Jony G Pkate. Foto : Ist

JAKARTA - PT Multi Trans Data (MTD) terlibat menyediakan perangkat untuk proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sebagian dibeli di Pasar Kenari, Salemba Jakarta Pusat.

Direktur Utama (Dirut) PT MTD Budi Prasetyo mengatakan perusahaannya bergabung dalam konsorsium bersama PT Fiber Home dan PT Telkom Infra. Konsorsium ini memenangkan tender proyek BTS Paket 1 dan 2.

Budi menuturkan, PT MTD sempat mengikuti sosialisasi Request For Information (RFI) sebelum lelang. PT MTD kemu­dian diajak Sales Director Fiber Home, Deng Mingsong untuk bergabung dalam konsorsium­nya. Lantaran PT MTD tidak memiliki lisensi.

“Kami hanya punya pengala­man, lisensi lainnya nggak pu­nya,” ujar Budi saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara ko­rupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Budi mengemukakan, perusahaan sudah mengerjakan proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak 2012.

Begitu ditawari bergabung dalam konsorsium Fiber Home untuk menggarap proyek BTS pada 2021, pihaknya pun bermi­nat. “Kami diberikan (kontrak) per PO (purchase order) dari Fiber Home,” ujar Budi.

PT MTD menyediakan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni sta­siun penerima sinyal dari satelit denganantena penerima berben­tuk piringan

“Jadi, kami mulai dari VSAT men-deliver yang namanya hardware untuk sistem komu­nikasi satelit, ground segment namanya. Jadi, kami mencarikan teknis, spek, dan sebagainya untuk ground segment itu. Sehingga kami menjualnya sesuai permintaan,” beber Budi.

Budi melanjutkan, perusahaannya menjual hardware VSAT dan mengirimnya ke gudang Fiber Home.

“Mengenai instalasinya kami nggak ikut. Kami hanya men-deliver barang sesuai dengan PO yang diberikan. Hari ini misalnya PO 100, kami deliver 100 kemu­dian dibayar. (Pengirimanan) sampai di gudang Fiber Home, setelah itu kami tidak ikut lagi untuk delivery ke lapangan, (dan);instalasi,” ujarnya.

“Apakah semuanya sudah distribusikan sesuai dengan permintaan Fiber Home?” tanya ketua majelis Hakim Fahzal Hendri

“Sudah,” jawab Budi

“Untuk berapa BTS, Pak?” cecar Hakim Fahzal.

“Untuk VSAT aja ada 1.200 titik sudah kami deliver ke gu­dang Fiber Home sampai akhir 2021,” ungkap Budi.

Hakim Fahzal lantas me­nanyakan apakah tahu bahwa pengadaan BTS untuk tahap 1 adalah sebanyak 4.200 unit. “Tahu,” jawab Budi

“Saudara hanya mendistri­busikan seperempatnya saja?” lanjut Hakim.

“Mungkin saya bisa menjelas­kan, jadi, BTS itu infrastruktur telekomunikasi ada tiga macam. Ada (yang menggunakan) fiber optic, VSAT, sama microwave. Kami hanya VSAT saja yang 1.200 (unit),” terang Budi.

“Sudah dibayarkan? Kapan dibayarkan Fiber Home?” tanya Hakim Fahzal.

Mungkin sekitar Rp 50 miliar,”aku Budi.

“Habis itu setelah 2021, nggak ada lagi permintaan dari Fiber Home?” kata Hakim.

“Kami menyiapkan spare parts, karena tanggung jawab kami,” jelas Budi.

Selanjutnya giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ber­tanya. “Untuk material VSAT, itu Saudara beli di mana?” tanya JPU.

“Satu paket kami belanja jadi di Koperasi BAKTI,” jawab Budi.

“Beli di situ?” JPU meminta penegasan.

“Iya. Karena mereka yang cari power-nya, cari modemnya, cari piringannya, jadi kami satu pintu saja,” terang Budi.

“Terus untuk aksesorisnya?” tanya JPU.

“Aksesorisnya kami beli sendiri di Pasar Kenari, kabel-kabelnya,” aku Budi.

“Tadi, Saudara sampaikan bahwa harga satu VSAT Rp 45 jutaan itu ya?” tanya Jaksa. “Lebih kurang ya,” jawab Budi.

Pada sidang ini, Budi ber­saksi untuk perkara mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo