TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tangsel Segel 17 Menara Telekomunikasi Ilegal

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:20 WIB
Belasan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin. (Dok. Satpol PP Tangsel))
Belasan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin. (Dok. Satpol PP Tangsel))

SERPONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan belasan tower atau menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin.

 

Penertiban dilakukan Tim Gakunda Satpol PP Tangsel sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.

 

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri yang akrab disapa Adam, mengatakan penertiban dilakukan pada tiga zonasi wilayah berbeda. 

 

"17 titik tersebut, di antaranya Serpong dan Serpong Utara 8 titik tower telekomunikasi. Kemudian Pqmulang dan Ciputat 7 titik tower, lalu terakhir zona Kecamatan Pondok Aren 2 titik tower telekomunikasi. Totalnya 17 titik," ujar Adam kepada Tangsel Pos, Kamis (5/2).

 

Ia menjelaskan bahwa dari 17 titik tower tersebut, satu titik di antaranya tidak dapat ditempel stiker penyegelan. Pasalnya saat petugas turun ke lokasi, tiang menara tersebut sudah tidak ditemukan di tempat.

 

“Ada satu titik yang tidak terstiker karena ketika kami cek ke lapangan, tiang towernya sudah tidak ada di lokasi,” jelasnya.

 

Menurut Adam, seluruh tower yang ditertibkan tersebut tidak memiliki izin bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Perda Bangunan.

 

“Ini permohonan dari Dinas DCKTR. Karena 17 tower itu tidak memiliki izin, maka diminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” katanya.

 

Tahapan penindakan, lanjut Adam, diawali dengan penyegelan fisik pada menara. Namun, penyegelan belum tentu menghentikan operasional tower karena perangkat masih dapat berfungsi.

 

“Biasanya penyegelan ini belum berdampak langsung, karena tower masih tetap hidup dan berfungsi,” ujarnya.

 

Oleh sebab itu, Satpol PP memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik tower untuk menunjukkan itikad baik dengan mengurus perizinan. Jika tidak ada respons, langkah lanjutan akan ditempuh.

 

“Kalau dalam waktu seminggu tidak ada upaya perizinan, kami laporkan kembali ke DCKTR. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik,” tegas Adam.

 

Menurutnya, pemutusan listrik menjadi langkah paling efektif untuk menghentikan operasional tower ilegal.

 

“Kalau listriknya diputus, otomatis tower tidak bisa berfungsi. Di situ provider akan terdampak dan akhirnya pemilik tower mau tidak mau harus mengurus izin,” ucapnya.

 

Adam menegaskan, pihak yang dikenakan sanksi bukanlah provider telekomunikasi, melainkan pemilik atau vendor menara yang membangun tower tersebut.

 

“Provider itu hanya pengguna. Yang melanggar adalah pemilik atau vendor yang membangun menara, karena PBG-nya belum ada,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pembangunan tower wajib dilengkapi izin lingkungan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

 

“Kalau sampai roboh dan menimpa rumah warga, risikonya besar,” katanya.

 

Berdasarkan hasil penertiban, sebagian besar tower tak berizin tersebut berdiri di halaman rumah warga dengan sistem sewa lahan dengan jangka waktu tertentu.

 

“Rata-rata dibangun di halaman rumah warga. Biasanya sistemnya kontrak, bisa sampai 10 tahun misalnya,” pungkas Adam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit