Nasib 1.800 Honorer Pemkot Terkatung-katung
Gagal Tes PPPK & Paruh Waktu
SERPONG UTARA-Nasib sekitar 1.800 tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkatung-katung. Sebagian dari mereka sudah dirumahkan. Pemkot tengah mencari solusi terkait persoalan ini.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, setidaknya masih ada 1.800 honorer yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel.
Dia menerangkan, ribuan honorer tersebut merupakan pekerja yang gagal mengikuti serangkaian tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1, 2, ataupun paruh waktu.
Benyamin lalu menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan mereka gagal tes PPPK. Yaitu ada yang karena lewat umur, ada yang sakit saat pelaksanaan tes, ada juga yang ijazahnya dan persyaratan administrasi tidak memenuhi. “(Jumlahnya) ada 1.800," ujar Benyamin, saat dijumpai di Serpong Utara, Rabu (4/2).
Benyamin memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam dalam kondisi ini. "Prinsipnya, kami sekarang sedang mencari solusi jalan keluar, akan seperti apa. Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat kan kita cari jalan keluarnya," kata Benyamin.
Ia mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel tengah menggodok formulasi yang tepat sebagai solusi atas persoalan ini. "Sekarang ini, sambil kita mencari payung hukumnya. Kenapa? Karena gajinya belum bisa kita bayar juga. Mereka belum punya payung hukum. Sebagai pekerja di kita seperti apa. Tapi sinyalnya sudah ada," jelasnya.
Berkaitan dengan gaji Januari yang belum bisa dibayarkan, Benyamin meminta agar para honorer untuk memahami situasi ini.
"Makanya saya berharap mereka bisa memahami, mengerti. Karena kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa,” ucapnya.
Mengenai pembayaran gaji ini, Benyamin tidak mau keluar dari aturan hukumnya. “APBD yang dikeluarkan itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat," terangnya.
Namun yang pasti, ia berjanji hal ini pasti akan diperjuangkan. Sebab di sisi lain, Pemkot Tangsel masih sangat membutuhkan kinerja dari ribuan honorer tersebut.
Dia mencontohkan, ada 84 tenaga kesehatan (Nakes) Serpong Utara yang juga tidak lolos PPPK. Kalau Pemkot saklek, mereka diputus kerja. Namun, dampaknya, pelayanan medis di Rumah Sakit Serpong Utara akan lumpuh. “Jadi sekarang memang, mereka sekarang kita rumahkan dulu," terangnya.
Sementara, seorang tenaga kesehatan RSU Serpong Utara yang enggan disebutkan namanya menceritakan, dirinya menjadi salah satu tenaga yang dirumahkan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Senin (2/2) lalu.
"Iya benar (dirumahkan), per kemarin tanggal 2 Februari 2026. Total itu ada 84 terdiri dari 37 tenaga kesehatan dan 47 orangnya non nakes. Jajaran dari manajemen termasuk dari direktur rumah sakitnya menyampaikan secara langsung di aula," ujarnya.
Selain dirumahkan, upah pun belum dibayarkan. Kendati demikian, ia menyebut, bahwa pihak rumah sakit akan memperjuangkannya. "Seharusnya di tanggal 25 kemarin. Tapi yang di bulan Januarinya mau mengusahakan untuk digaji," katanya.
Diketahui, mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer telah resmi dihapus dari birokrasi Indonesia. Kondisi demikian membuat pemerintah daerah dilarang mengalokasikan APBD untuk menggaji honorer, yang berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aturan ini pun sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penghapusan tenaga honorer dan melarang instansi pemerintah merekrut tenaga non-ASN baru.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


