Amnesti Internasional Desak Oknum Paspampres Diseret ke Peradilan Umum
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid mendesak agar oknum Paspampres yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendesak agar oknum Paspampres itu diadili di pengadilan umum.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yuridiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman, di Jakarta, Senin (28/8).
Dia melanjutkan, kasus pembunuhan warga sipil oleh oknum TNI bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah terjadi beberapa kasus. Dia menilai, hal tersebut terjadi karena hukuman selama ini tidak menimbulkan efek jera.
Faktor lain yang menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera maupun efek gentar adalah karena Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer, termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah mengamankan Praka RM, oknum Paspampres, bersama dua rekannya yang merupakan prajurit TNI, yang diduga menganiaya Imam Masykur hingga meninggal.
"Sementara, yang kami amankan tiga orang, TNI semuanya. Yang dari Pampers satu orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdi Bey Anwar, Senin (28/8).
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat geram dengan kasus ini. Panglima meninta agar Praka RM dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, kepada wartawan, Senin (28/8).
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu