TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dedy Pemutilasi Pria Di Bogor Didakwa Pembunuhan Berencana

Oleh: Mg.1
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Dedy Angga (33), pemutilasi teman sesama pria berinisial R (45) di kawasan Tenjo, Bogor, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (30/8/2023).

Humas PN Cibinong, Amran, menjelaskan bahwa Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana pada sidang dakwaan yang digelar Selasa (8/8) lalu.

"Dakwaannya pasal 340 dan Pasal 338 (KUHP)," kata Amran, Rabu (30/8/2023).

Dedy yang merupakan sopir taksi online, ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (17/3), atau dua hari setelah menghabisi nyawa R dan memutilasinya.

"Bahwa Terdakwa Dedy Angga pertama dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," demikian bunyi dakwaan dalam SIPP PN Cibinong.

Aksi mutilasi oleh Dedy tersebut dilakukan di apartemen yang dihuni oleh R di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dedy memutilasi tubuh R menjadi 4 bagian, usai menusuknya di bagian leher.

Sebelumnya, Kapolres Bogor saat itu, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut diawali dengan pertengkaran antara keduanya di mana pelaku kesal lantaran diminta melakukan ‘hand job’ oleh korban.

"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan 'hand job' oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," kata AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo