Kejari Tangsel Serahkan Mobil Mewah dan Barang Bukti Lain Kasus Indra Kenz
SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serahkan sederet barang bukti atas kasus penipuan investasi oleh terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz kepada para korban.
Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina memaparkan, sedikitnya ada sebanyak 39 barang bukti yang akan diserahkan kepada ratusan korban.
Pengembalian ini dilakukan berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan berkedok investasi Binomo.
"Bahwa barang bukti yang dikembalikan kepada korban ini melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," ujar Silpia, Rabu (30/8/2023).
Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain meliputi ponsel canggih, jam tangan bermerek, mobil mewah, uang tunai, hingga rumah mewah.
"Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 2023, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang telah melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Indra Kenz terkait Pidana Badan untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," tegasnya.
Kemudian bila tidak dibayar dendanya, yang bersangkutan akan kembali ditambah masa hukumannya selama 1 bulan. Kini Indra Kenz ditahan di Rutan Salemba.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu