Soal Kedaruratan Politik, Jimly: Kalau MPR Mau Diperkuat, Amandemen UUD
JAKARTA - Usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo agar MPR punya kewenangan mengeluarkan Ketetapan (TAP) jika terjadi kedaruratan politik, ditanggapi pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, MPR tidak punya kewenangan itu. Kalau MPR mau diperkuat, harus ada amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Diskursus kedaruratan politik ini sebelumnya disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR, di Plaza Gedung Nusantara V MPR, Jakarta, Selasa (29/8). Di acara itu, hadir pula pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra.
Bamsoet memaparkan, saat ini konstitusi Indonesia belum memiliki pintu darurat mengenai tata cara pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, DPR, DPD, hingga DPRD provinsi/kabupaten/kota, apabila Pemilu tidak bisa dilaksanakan akibat adanya gempa bumi megathrust, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.
Dia pun bertanya-tanya, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut. "Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika Pemilu tertunda?" ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lalu menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan Subjektif Superlatif MPR melalui TAP MPR yang bersifat mengikat ke semua lembaga. Menurutnya, TAP MPR merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan fiskal dalam skala besar.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu