TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah Dijatuhi Sanksi

3 Perusahaan Keciduk Cemarkan Lingkungan

Laporan: AY
Jumat, 01 September 2023 | 09:55 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Foto : Ist
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan sedikitnya tiga perusahaan yang melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Ketiganya telah diberikan sanksi administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan pergudangan dan pe­nyimpanan (stockpile) batubara. Yaitu, PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan tersebut berada di Jakarta Utara (Jakut).

Pelanggaran kedua perusa­haan itu, lanjut Asep, merupakan hasil inspeksi mendadak (sida)k Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Pen­egakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

“Kami mendapati kedua perusa­haan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” jelas Asep, di Jakarta, Rabu (30/8).

Asep menuturkan, pembe­rian sanksi tersebut berdasar­kan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Dijelaskan Asep, unsur-unsur yang tak ditaati kedua perusahaan tersebut, yakni belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu­bara dan belum memiliki Tem­pat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah dan puntung rokok di lokasi stock­pile batubara.

Asep menerangkan, pihaknya memiliki wewenang untuk men­cabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 495 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­mor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pe­langgaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.

Asep menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Pihaknya akan menindak semua perusahaan yang tak mau perbai­ki pengelolaan lingkungannya.

Saat ini, ungkap Asep, pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibat­kan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara.

“Kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum Dinas LH untuk me­mantau industri,” pungkasnya.

Hal serupa dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat (Jakbar). Su­din LH Jakbar akan memberikan sanksi administratif terhadap PT Merak Jaya Beton.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakbar, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan, saat sidak, pihaknya menemukan pelanggaran dilaku­kan PT Merak Jaya Beton.

“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma.

LH Jakbar meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komit­men yang tercantum dalam izin lingkungan. Salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Perusahaan akan diberi sank­si paksaan Pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajib­kan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.

Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilaku­kan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” ungkapnya.

Selain itu, Sudin LH Jakbar akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.

Anggota Komisi D Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian men­dukung langkah Pemprov DKI menindak tegas industri/pabrik yang mencemarkan lingkungan.

Dia mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat di sepanjang Pantai Marunda. Menu­rutnya, mayoritas masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan pencemaran limbah pabrik.

“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam tiga bulan ke depan, perusahaan langgar aturan dikenakan sanksi,” kata Justin.

Politisi Partai Solidaritas In­donesia (PSI) ini menargetkan Dinas LH DKI Jakarta dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang melanggar pencemaran lingkungan.

Sementara itu, anggota Komi­si D DPRD DKI Jakarta Hardi­yanto Kenneth meminta, Dinas LH menjadi leading sector dan proaktif mendatangi sejumlah tempat-tempat industri, perkan­toran dan mall di Jakarta.

“Periksa secara menyeluruh. Jangan kita bekerja secara spo­radis tanpa ada target yang jelas. Kalau kita ingin membenahi masalah polusi harus sampai ke akar-akarnya,“ kata Kent, sapaan akrabnya.

Baca juga : Nurhayati Minta BKKBN Maksimalkan Program Penurunan Kematian Ibu Dan Bayi

Kent mendesak agar sidak dilakukan ke wilayah industri. Selain operasional mesin pabrik, Kent ingin truk angkutan dan mobil operasional industri juga diperiksa.

Jika menemukan pelanggaran, Dinas LH harus bertindak tegas seperti memberikan denda dan pencabutan izin operasi.

“Agar bisa membuat jera seka­ligus memperingatkan industri-industri lainnya,” ucap nya.

Tak hanya itu, dia mengimbau seluruh kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pemeriksaan emisi secara berkala. Hal ini mengingat adanya temuan sejumlah truk milik SKPD tidak laik jalan. Seperti di Dinas LH, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penye­lamatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air.

“Jangan seperti peribahasa ga­jah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang pantai nampak jelas, kita wajib berbenah dari dalam dulu,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo