TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DPR Yakinkan RKUHP Bukan Ancaman Kebebasan Pers

Oleh: FM/AY
Editor: admin
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:39 WIB
Benny K Harman Anggota Komisi III DPR RI. (Ist)
Benny K Harman Anggota Komisi III DPR RI. (Ist)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers namun mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.

Karena itu, menurut dia, para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dengan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Karena itu dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), maka tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7).

Pers sebagai "lex specialis" sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU yang "lex generalis".

Menurut dia, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus atau "lex specialis".

"Karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Benny menjelaskan, RKUHP justru melindungi kebebasan pers namun penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberikan efek jera. Karena itu menurut dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya yaitu dari pihak yang berwenang.

"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.

Benny menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.

Selain itu menurut dia, Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit