Dua Bulan, Satpol PP Segel Puluhan Bangunan Tak Kantongi PBG
SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel 67 bangunan selama dua bulan kemarin. Penyegelan dilakukan dilakukan, karena puluhan bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengungkapkan, selama dua bulan ini ada 67 titik bangunan yang dilakukan pemanggilan terkait dengan bangunan yang tidak berizin. Hal itu sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Perda tersebut, pasal 109 ayat 1 menyatakan bahwa pemilik atau pelaksana pembangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dari 67 itu ternyata mereka ada yang sudah punya PBG. Nah yang sudah punya ini setelah kita lakukan pemanggilan, mungkin saat anggota kita melakukan pengecekan belum ada, sedang proses. Ketika pemanggilan itu baru keluar, ada 3 tempat yang sudah memiliki PBG," ungkapnya.
Dengan demikian, maka jumlah bangunan yang disegel selama dua bulan ada 64. Yakni pada Juli ada 34 bangunan dan Agustus ada 30 bangunan. "Puluhan bangunan itu ada cafe, tempat tinggal cluster, dan berbagai jenis bangunan lainnya," terangnya.
Muksin menyampaikan, alasan mereka tidak memiliki PBG saat melakukan pembangunan karena tidak mengetahui bahwa saat membangun itu harus mempunyai PBG. Sebab, informasi yang mereka dapat yaitu boleh mengurus izin sambil membangun.
"Ini kan salah, sehingga kita hentikan sementara. Puluhan bangunan itu tersebar di 7 kecamatan. Kalau ada yang melanjutkan pembangunan kita tegur lagi. Kalau sudah mengurus melaporkan atau menginfokan ke kami," pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu