Pertimbangkan Risiko Sosial & Lingkungan, Pemkot Tangsel Batal Dirikan PLTSa di TPA Cipeucang
SERPONG, Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipecang, Serpong, Tangerang Selatan, terancam dibatalkan.
Pembatalan salah satu megaproyek yang akan dibangun di Tangsel ini, didasari oleh hasil rekomendasi yang diberikan oleh Asian Development Bank (ADB) selaku pihak yang telah menyediakan layanan konsultasi transaksinya kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk persiapan proyek tersebut.
Rekomendasi itu menyatakan bahwa pembangunan proyek PLTSa di situs Cipeucang tidak layak untuk dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menerangkan bahwa tentunya rekomendasi itu diputuskan berdasarkan beberapa perhitungan dan pertimbangan matang.
Termasuk juga dengan melakukan sesi tanggapan investor untuk menanyakan pandangan investor tentang kelayakan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di lokasi TPA Cipeucang.
Dari hasil tersebut, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan pembangunan PLTSa di TPA Cipeucang harus dibatalkan, yakni aspek perlindungan lingkungan dan sosial dari lokasi yang dekat dengan kawasan pemukiman.
"Berdasarkan rekomendasi ADB, bahwasanya kalau tetap memaksakan pembangunan PLTSa di Cipeucang, maka banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan hasil tanggapan para investor. Salah satunya jaminan sosial dan dampak ekonomi, karena Cipeucang sudah di sekitarnya padat penduduk," jelas Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, kemiringan lahan TPA Cipeucang yang curam pun menjadi salah satu pertimbangan. Kemudian, proyek ini pun tak mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), yang tak mengizinkan jika proyek ini menggunakan TPA yang eksisting.
Selain faktor tersebut, besaran biaya pun turut menjadi pertimbangan yang penting.
"Kemudian biaya yang tambah membesar, karena lahan butuh biaya cut and fill, dan lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Wahyu, tak menutup memungkinan jika Pemkot Tangsel tetap dapat melakukan pembangunan PLTSa di wilayahnya.
Dalam rekomendasinya itu, ADB pun mengeluarkan tiga alternatif. Pertama, mencari lahan baru selain TPA Cipeucang. Kedua, menjalin kerjasama daerah seperti Jakarta-Bekasi. Lalu ketiga, kerjasama regional dengan pemerintah Provinsi.
"Intinya di rekomendasi itu untuk lahannya, bisa di luar TPA Cipeucang," tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu