TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Laporan: AY
Kamis, 21 Juli 2022 | 08:00 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Istimewa
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7).

Burhan pun mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. "Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," ucap Burhan di ruang sidang PN Jaksel.

Burhan mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu, kata Burhan, disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021, atau selama tujuh tahun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu yakni Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan itu tidak menghalangi KPK melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming. Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK.Belakangan, KPK memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk sebagai direktur sejumlah perusahaan tambang.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Maming, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo