Ratusan Reklame Tak Berizin dan APS Bacaleg Tangsel Dibongkar Petugas
SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar ratusan papan reklame tak berizin atau tidak membayar pajak yang terpasang di sejumlah wilayah.
Ratusan papan reklame yang dibongkar petugas tersebut, memuat berbagai macam pengiklanan. Termasuk memampang wajah para peserta politik pada Pemilu 2024 mendatang. Padahal masa kampanye belum dimulai.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, kegiatan pencopotan reklame tak berizin ini telah dilakukan sejak Rabu (6/9/2023) lalu.
"Kita mulai bergerak kita lakukan setiap hari dari pagi, siang sore, dan malam membersihkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda 7 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Reklame," ujar Muksin saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Operasi tersebut dilakukan secara masif di sejumlah daerah. Mulai dari wilayah Ciputat sampai Serpong.
"Lokasi penertiban, di antaranya di dekat Teras Kota, lampu merah Polres Tangsel, Pasar Modern BSD, Rawa Mekar Jaya, Bunderan Maruga, dan titik lainnya," paparnya.
Operasi pencopotan reklame ini, kata Muksin, difokuskan terhadap dua jenis pelanggaran. Pertama, reklame yang tak berizin atau tak membayar pajak daerah.
"Patokannya yang tidak ada barcode-nya. Gak ada barcode kita copot. Kita kan dikasih tanda sama PTSP. Kalau tidak ada barcode berarti gak bayar (pajak-red) tuh, maka kita copot," tegasnya.
Kemudian kedua, reklame yang memuat foto atau identitas Bacaleg. Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kalau terkait partai politik kita atas arahan Bawaslu. Jadi Bawaslu yang meminta kita untuk menertibkan reklame Bacaleg. Satpol PP hanya menjalankan dan membantu Bawaslu, untuk titiknya juga Bawaslu," terangnya.
Hingga sampai saat ini, sudah ada ratusan papan reklame yang telah dibongkar oleh petugas.
"Wah sudah ratusan, kalau totalnya ada di petugas saya hitung semua. Hari pertama saja ada 108. Lalu kemarin 132," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menegaskan, alat peraga sosialisasi (APS) yang kini sudah sangat banyak terpasang hampir di seluruh sudut Kota Tangsel, termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Secara aturan itu melanggar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Ayat (1) dan (2) PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye," tegas Acep, Minggu (27/8/2023) lalu.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu