Pemilu 2024, KPU Tangsel Ingatkan Syarat Warga yang Ingin Pindah Memilih
SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, sebelumnya telah menetapkan sebanyak 1.022.237 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tersebar di 7 kecamatan dan 54 kelurahan.
Widya Victoria, anggota KPU Tangsel divisi perencanaan data dan informasi, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih dapat berubah sampai menjelang Pemilu 2024.
“DPT itu yang kemarin udah diketok, kalo tingkat Kota Tangsel termasuk pemilih pemula dan pemilih masih belum punya KTP itu sekitar 1,22 juta, dan itu bisa berubah, misalkan ada yang meninggal atau pindah status, dinamis jadinya. Tapi tetep kita antisipasi,” kata Widya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan sistem pindah memilih. Ia menegaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi apabila seseorang ingin menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
“Sosialisasi memang masih kita gencarkan, karena banyak sekali yang domisili di sini tapi mereka terdaftar di luar Tangsel, nah ini tidak bisa diurus karena pindah domisili, akan bisa dilayani kalau KTP-el di sini, KTP-el terbaru jatohnya, itu menjadi syarat pindah domisili,” jelas Widya.
Namun tak perlu khawatir, seseorang dapat termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengurus formulir pindah memilih. Namun, terdapat syarat yang harus terpenuhi.
“Kalau dia pindah domisili, itu tidak otomatis mengubah status DPT-nya, itu pasti masih domisili lama. Jadi dia harus datang ke entah itu KPU terdekat atau kecamatan untuk mengurus pindah memilihnya,” katanya.
“Kalau pindah memilih cukup membawa form A pindah memilih, ada pin bekerja di luar domisili. Misalkan dia dari kantor mana penugasan di sini kebetulan hari Pemilu, ya ini dilayani, dipermudah, cuma cukup KTP-el dan surat tugas,” tutur Widya.
Masyarakat dapat mengurus terkait pindah memilih ini sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Januari 2023.
“Jadi batas waktu pengurusan DPTb sebetulnya sampai 7 hari sebelum pemungutan. Tapi untuk syarat misalkan dia tahanan, rawat inap, bekerja di tempat lain, atau rehab kalau ga salah, jadi ada kondisi darurat lah. Tapi kalau yang lainnya dari 9 syarat itu sampai 15 Januari, kayak tugas belajar, pindah domisili, bekerja luar domisili,” jelasnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat, anggota KPU Tangsel divisi teknis dan penyelenggaraan, menjelaskan bahwa untuk para pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el namun sudah cukup usia, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau syarat dimasukkan ke dalam pemilih kan boleh KK, maka pemilih pemula ini walaupun belum punya KTP tapi sudah punya KK. Walaupun 17 tahunnya itu pas nanti 14 Februari itu boleh,” jelas Ajat.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu