MK Sidang Soal Pensiun TNI Jadi 60 Tahun
Anak Buah Menggugat, Ya Panglima Merestui…
JAKARTA - Beberapa prajurit dan pensiunan TNI kembali menggugat aturan usia pensiun anggota TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materiil tersebut, para pemohon meminta batas usia pensiun anggota TNI yang awalnya 58 tahun diperpanjang menjadi 60 tahun. Mengetahui gugatan tersebut dilayangkan oleh anak buahnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merestui karena itu hak prajurit.
Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diajukan oleh tiga prajurit aktif dan tiga purnawirawan. Tiga prajurit aktif itu adalah Laksamana Muda Kresno Buntoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Kolonel Chk Sumaryo, dan Sersan Kepala Suwardi.
Sementara tiga pensiunan TNI yang gugat adalah Kolonel Laut (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel Chk (Purn) Eko Haryanto, dan Letda Sus (Purn) Sumanto. Para pemohon ini didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Sidang pertama uji materi ini digelar Kamis pekan lalu (7/9).
Para pemohon menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan usia pensiun prajurit TNI untuk perwira maksimal 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pemohon menginginkan, batas usia pensiun prajurit TNI untuk perwira maksimal 60 tahun dan 58 tahun bagi tamtama.
Gugatan terhadap batas usia pensiun prajurit TNI ini bukan kali ini saja. Tahun lalu, beberapa pensiunan TNI mengajukan gugatan serupa. Namun, Mahkamah menolak gugatan tersebut lantaran dianggap tak punya legal standing. Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Menanggapi gugatan tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono enggan berkomentar banyak. Kata dia, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden. Namun yang jelas, lanjut dia, ia akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023, sesuai aturan UU TNI yang menyatakan pensiun seorang perwira adalah 58 tahun.
Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo, usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Yudo menyatakan, apabila usia pensiunnya diperpanjang, ia mengaku siap bertugas. “Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.
Sehari sebelumnya, Yudo juga menanggapi soal anak buahnya yang mengajukan gugatan masa usia pensiun prajurit TNI di MK. Menanggapi gugatan itu, jenderal bintang empat ini tak mau ikut campur. Kata dia, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu. Ia sendiri tak mau mencampuri lantaran akan pensiun pada akhir November nanti.
"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi," kata Yudo, di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Ia mengatakan tidak ada alasan baginya untuk menghalangi prajurit mengajukan gugatan. Lagi pula menurut dia, gugatan itu tak akan mempengaruhi masa jabatannya. Karena proses di MK itu biasanya memakan waktu berbulan-bulan.
"Masa ada prajurit yang ingin seperti itu aku enggak merestui," ujarnya.
MK Minta Gugatan Diperbaiki
Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Vitor Santoso selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).
Viktor menjelaskan, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan. Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan. “Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo.
Sementara Ketua MK, Anwar Usman menyarankan, para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut. “Untuk Denmark misalnya 67 tahun, Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rat-rata 65 tahun,” jelas Anwar.
Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.
Opsi Perpanjangan
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, ada opsi masa jabatan Yudo dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman diperpanjang. Keduanya rencananya akan pensiun pada November 2023.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD," kata Meutya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Meutya mengatakan, pihaknya menyerahkan hal ini kepada Presiden Jokowi agar mengkaji opsi tersebut. "Tapi ini silakan pemerintah godog,” katanya..
Sampai saat ini, sebut Meutya, Komisi I DPR belum menerima surat dari Presiden menyangkut ini. Dia pun mengaku belum mendengar informasi soal kapan Panglima TNI akan diganti.
"Sampai saat ini, kita belum ada surat masuk maupun juga belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," tukas dia.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu